Koordinator Substansi Kerja Sama dan Humas Kemendikbusristek Berikan Sosialisasi Perjalanan Dinas dan Izin Belajar Luar Negeri

    Koordinator Substansi Kerja Sama dan Humas Kemendikbusristek Berikan Sosialisasi Perjalanan Dinas dan Izin Belajar Luar Negeri

    PADANG-Universitas Negeri Padang (UNP) menghadirkan Koordinator Substansi Kerja Sama dan Humas Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbusristek), Yayat Hendayana, S.S., M.Si dan staf Kerja Sama Perjalanan Dinas Luar Negeri Kemendikbudristek, Muhammad Irhash Aliya, S.H untuk memberikan sosialisasi dan bimbingan teknis kepada para pimpinan dan sivitas akademika UNP, Jumat (21/7/2023).

    Sosialisasi dan Bimbingan Teknis terkait dengan Persiapan Dokumen Pengajuan Izin Perjalanan Dinas dan Izin Belajar Luar Negeri di Lingkungan Perguruan Tinggi Negeri ini dihadiri oleh Wakil Rektor, Sekretaris Universitas, Dekan, Direktur Sekolah Pascasarjana, Kepala Lembaga, Kepala Biro, Kepala Badan, Wakil Dekan, Wakil Direktur II Sekolah Pascasarjana, Kepala UPT. Layanan Internasional, Kepala Kantor dan Kepala Departemen selingkungan UNP.

    Wakil Rektor I UNP, Dr. Refnaldi, M.Litt yang mewakili Rektor dalam sambutannya menyampaikan bahwa kehadiran Koordinator Substansi Kerjasama dan Humas Kemendikbudristek akan memberikan informasi mengenai persiapan dokumen pengajuan izin perjalanan dinas dan izin belajar luar, begitupun untuk dosen UNP yang akan belajar ke luar negeri, “Semoga apa yang disampaikan oleh narasumber untuk memberikan pencerahan dan informasi mengenai perjalanan dinas yang diusulkan mudah-mudahan dapat dipenuhi, ” pungkas WR I UNP.

    Koordinator Substansi Kerja Sama dan Humas Kemendikbudristek, Yayat Handayana, S.S., M.Si dalam paparannya menyampaikan bahwa dokumen perizinan perjalanan dinas harus betul-betul diperhatikan dan dipersiapkan secara jelas, supaya tidak ada temuan. Jika seandainya terdapat temuan maka Aparatur Sipil Negara yang bersangkutan akan diminta untuk mengembalikan dana. Selanjutnya, dosen ASN yang mau tugas belajar di luar negeri juga harus jelas perizinan, supaya ijazahnya nanti di akui dan dapat gunakan. (***)

    padang sumbar
    Adi Kampai

    Adi Kampai

    Artikel Sebelumnya

    Kodim 0312/Padang Ikuti Kegiatan Gerakan...

    Artikel Berikutnya

    Sulam Project: Kolaborasi Pengabdian Masyarakat...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Bakamla RI Tangkap Kapal Bermuatan Nikel di Perairan Sulawesi Tenggara

    Ikuti Kami